5 Biaya Perkara E. Pelaksanaan Putusan 10 Upaya-upaya Hukum 1. Perlawanan 2. Banding 3. Kasasi 4. Perlawanan Pihak Ketiga 5. Peninjauan Kembali 11 Evaluasi Capaian Pembelajaran (UK - 3) & Penugasan Studi Kasus 1. Putusan dan Pelaksanaan Putusan 2. Upaya-upaya Hukum 25% 12 Studi Kasus (Putusan Perkara TUN di PTUN) 1. Kasus antar orang dengan Question Apa yang dapat dilakukan, bila sampai terjadi ada dua putusan yang eksis dalam dua register nomor perkara yang saling berbeda, tapi isi sengketa atau pokok perkaranya sama, sehingga antar putusan saling tumpang-tindih satu sama lain (overlaping)?Kedua putusan tersebut sama-sama telah berkekuatan hukum tetap statusnya (inkracht).Jadilah perselisihan kian berlarut, karena masing-masing SriWardah dan Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 2007; Winarno Ali Gunawan, Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Dalam Perkara Perdata, Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 37, Nomor 1, Januari - Maret 2007. tersebutdikuatkan sampai ke tingkat peninjauan kembali. Sementara pihak lain kemudian mengajukan perkara yang sama ke BANI. Terjadi tarik-menarik atau perebutan kewenangan dalam mengadili perkara. Pihak pengadilan melalui Putusan Nomor 10/ PDT.G/2010/PN.JKT.PST menyatakan bahwa pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara. Lainpermohonan kasasi, lain pula memori kasasi. Akan tetapi, hai ini tidak mengurangi kebolehan memisahkannya dalam dua surat. Suatu permohonan PK saja dan yang kedua risalah PK yang berisi alas an yang menjadi dasar permohonan PK. M.Yahya Harahap,S.H.,KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG PEMERIKSAAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA Apabilapanjar biaya peninjauan kembali telah dibayar lunas, maka Panitera Pengadilan Negeri wajib membuat akta peninjauan kembali dan mencatat permohonan tersebut kedalam register induk perkara perdata dan register peninjauan kembali. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, Panitera wajib memberitahukan tentang permohonan ContohSurat Permohonan Peninjauan Kembali. Berikut contoh sederhana dari surat peninjauan kembali (PK), yang dikenal dalam ilmu Hukum, Semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya bagi kalangan Praktisi Ilmu Hukum. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali : PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. dan MENTERI KEUANGAN tersebut dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 719 K/Pdt/2008 tanggal 22 d Menyampaikan surat permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi dan berkas perkara ke Mahkamah Agung pada paling lambat 30 (tiga puluh) hari. 4 Penyampaian memori kasasi yang disertai dengan alasan-alasannya dalam tingkat kasasi adalah merupakan syarat mutlak untuk dapat diterimanya permohonan kasasi. Penyampaian memori ad3 Peninjauan Kembali. Upaya hukum lainnya adalah peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung terghadap putusan atas permohonan kepailitan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Permohonan peninjauan kembali dapat dilkukan apabila : Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu diperiksa di pengadilan CslH.